Sumpah Dokter Indonesia adalah sumpah yang dibacakan oleh seseorang yang akan menjalani profesi dokter Indonesia secara resmi. Sumpah Dokter Indonesia didasarkan atas Deklarasi Jenewa (1948) yang isinya menyempurnakan Sumpah Hipocrates .
Lafal Sumpah Dokter Indonesia pertama kali digunakan 1959 dan diberikan kedudukan hukum dengan PP No.69 Tahun 1960.
Demi Allah, saya bersumpah bahwa :
- Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan;
- Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya;
- Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan bermoral tinggi, sesuai dengan martabat pekerjaan saya;
Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan; - Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter;
- Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;
- Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagai mana saya sendiri ingin diperlakukan;
- Dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbang an keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial;
- Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan;
- Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;
Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.
1 komentar:
semoga cepet lulus ya..
n keep blogging.. :)
Posting Komentar