Kamis, September 27, 2007

Sumpah DOKTER


Sumpah Dokter Indonesia adalah sumpah yang dibacakan oleh seseorang yang akan menjalani profesi dokter Indonesia secara resmi. Sumpah Dokter Indonesia didasarkan atas Deklarasi Jenewa (1948) yang isinya menyempurnakan Sumpah Hipocrates .
Lafal Sumpah Dokter Indonesia pertama kali digunakan 1959
dan diberikan kedudukan hukum dengan PP No.69 Tahun 1960.

Demi Allah, saya bersumpah bahwa :

  1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan;

  2. Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya;

  3. Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan ber­moral tinggi, sesuai dengan martabat pekerjaan saya;
    Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan;

  4. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerja­an saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter;

  5. Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;

  6. Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagai mana saya sendiri ingin diperlakukan;

  7. Dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbang an keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial;

  8. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan;

  9. Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan ke­dokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;


Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan memper­taruhkan kehormatan diri saya.

Suatu saat nanti aku akan melafalkannya, tingga menunggu waktu... Insya Allah

1 komentar:

Anonim mengatakan...

semoga cepet lulus ya..

n keep blogging.. :)